Kebijakan Perusahaan

Delapan belas kebijakan resmi yang menjadi landasan operasional, tata kelola, dan komitmen keberlanjutan PT. Sebanga Multi Sawit.

PT. Sebanga Multi Sawit berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit secara bertanggung jawab — menjunjung tinggi hak asasi manusia, melindungi lingkungan, dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

Delapan belas kebijakan berikut merupakan pernyataan komitmen resmi perusahaan yang mengikat seluruh karyawan, manajemen, dan mitra kerja dalam rantai pasokan kami. Setiap kebijakan dilengkapi dengan mekanisme implementasi, pemantauan, dan jalur pelaporan yang jelas.

Pilar I — Hak Tenaga Kerja & SDM
Kebijakan 01

Anti Diskriminasi Terhadap Pekerja

PT. SMS melarang segala bentuk diskriminasi dalam rekrutmen, penempatan, dan penilaian kinerja berdasarkan agama, suku, ras, jenis kelamin, usia, disabilitas, atau afiliasi politik. Setiap karyawan berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara. Pelaporan pelanggaran dapat dilakukan melalui email pt.sebanga@gmail.com.

Hak Karyawan
Kebijakan 02

Larangan Pekerja Anak di Bawah Umur

Perusahaan berkomitmen penuh untuk tidak mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun dalam operasional maupun rantai pasokan. Usia minimum kerja ditetapkan 18 tahun, dan verifikasi usia dilakukan secara ketat pada proses rekrutmen. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh mitra pemasok TBS.

Perlindungan Anak
Kebijakan 04

Larangan Kerja Paksa & Perdagangan Manusia

PT. SMS melarang segala bentuk kerja paksa, perbudakan modern, dan perdagangan manusia. Semua hubungan kerja bersifat sukarela berdasarkan kontrak tertulis yang jelas. Dokumen identitas karyawan tidak boleh ditahan dan karyawan bebas mengundurkan diri sesuai prosedur yang berlaku.

HAM Dasar
Kebijakan 05

Kebebasan Berserikat & Perundingan Bersama

Perusahaan menghormati hak karyawan untuk berserikat, membentuk serikat pekerja, dan melakukan perundingan bersama (collective bargaining) sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Tidak ada tindakan pembalasan atas aktivitas serikat pekerja yang sah.

Hak Berserikat
Kebijakan 06

K3 dan Lingkungan Hidup

PT. SMS menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sesuai PP No. 50 Tahun 2012. Seluruh karyawan wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai. Limbah cair POME dikelola melalui biogas dan program land application. Audit K3 dan inspeksi lingkungan dilakukan secara berkala.

K3 & Lingkungan
Kebijakan 09

Upah Layak & Kesejahteraan Karyawan

Semua karyawan menerima upah minimal setara Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkalis dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan. Pembayaran upah dilakukan tepat waktu. Perusahaan mendorong upah yang layak sebagai investasi pada kesejahteraan jangka panjang karyawan.

Kesejahteraan
Pilar II — Tata Kelola & Etika Bisnis
Kebijakan 03

Anti Korupsi dan Penyuapan

Perusahaan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap korupsi, suap, gratifikasi, dan pemerasan dalam seluruh transaksi bisnis. Karyawan dilarang menerima atau memberikan hadiah yang dapat mempengaruhi keputusan bisnis. Saluran pelaporan rahasia tersedia melalui email pt.sebanga@gmail.com.

Tata Kelola
Kebijakan 08

Etika Bisnis dan Hak Asasi Manusia

PT. SMS menerapkan Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGP) dalam seluruh aspek operasional. Prinsip PADIATAPA (FPIC) diterapkan dalam setiap interaksi dengan masyarakat dan komunitas lokal. Perusahaan berkomitmen untuk menghormati, melindungi, dan memulihkan dampak HAM.

HAM & UNGP
Kebijakan 11

Perlindungan Data dan Kerahasiaan Informasi

Data pribadi karyawan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Informasi bisnis rahasia dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh disebarkan tanpa izin. Akses data dibatasi berdasarkan prinsip need-to-know.

Privasi Data
Kebijakan 18

Mekanisme Pengaduan (Grievance Mechanism)

PT. SMS menyediakan mekanisme pengaduan yang dapat diakses oleh karyawan, petani mitra, masyarakat sekitar, dan pihak ketiga. Setiap pengaduan diregistrasi dalam 1×24 jam dan diselesaikan dalam 14 hari kerja. Identitas pelapor dilindungi dan tidak ada tindakan pembalasan. Kontak: pt.sebanga@gmail.com | +62 61 8008 2258.

Transparansi
Pilar III — Lingkungan & Iklim
Kebijakan 07

Pengurangan Emisi GRK dan Perubahan Iklim

PT. SMS berkomitmen pada kebijakan zero burning dan pengelolaan POME melalui biogas untuk mengurangi emisi metana. Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dilakukan sesuai protokol internasional. Perusahaan mendukung target NDC Indonesia dan berkomitmen pada pengurangan emisi karbon secara bertahap.

Iklim & Emisi
Kebijakan 14

Keanekaragaman Hayati, NKT dan SKT

Perusahaan melindungi area Nilai Konservasi Tinggi (NKT/HCV) dan Stok Karbon Tinggi (SKT/HCS) dari konversi. Buffer zone dipelihara di sekitar kawasan bernilai tinggi tersebut. Survei keanekaragaman hayati dilakukan secara berkala, dan penemuan spesies dilindungi segera dilaporkan kepada otoritas berwenang.

Keanekaragaman Hayati
Kebijakan 17

NDPE — Tanpa Deforestasi, Tanpa Gambut, Tanpa Eksploitasi

PT. SMS menerapkan prinsip No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE) dalam seluruh rantai pasokan. Tidak ada pembukaan lahan baru di kawasan hutan primer, gambut, atau NKT. Kebijakan zero burning diterapkan sepenuhnya. Pemasok TBS diwajibkan memenuhi komitmen NDPE yang sama.

NDPE
Pilar IV — Rantai Pasok, Mutu & Masyarakat
Kebijakan 10

Tanggung Jawab Sosial & Pengembangan Masyarakat

PT. SMS menjalankan program CSR yang mencakup pengembangan plasma petani, dukungan pendidikan, pembangunan infrastruktur lokal, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar. Setiap program dirancang melalui konsultasi dengan masyarakat dan dilaporkan secara transparan kepada pemangku kepentingan.

CSR
Kebijakan 12

Keberlanjutan Rantai Pasok

Seluruh pemasok TBS diwajibkan memenuhi standar keberlanjutan yang ditetapkan perusahaan, termasuk larangan deforestasi, penggunaan lahan gambut, dan eksploitasi tenaga kerja. Audit pemasok dilakukan secara berkala. Traceability TBS dari kebun hingga pabrik dipantau secara ketat.

Rantai Pasok
Kebijakan 13

Hak Masyarakat Adat

PT. SMS menghormati hak masyarakat adat dan lokal sesuai UNDRIP (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples). Prinsip PADIATAPA (Free, Prior and Informed Consent — FPIC) diterapkan sebelum setiap kegiatan yang dapat berdampak pada masyarakat adat. Konflik lahan diselesaikan melalui dialog dan mediasi.

Hak Masyarakat Adat
Kebijakan 15

Kemamputelusuran TBS (Traceability)

PT. SMS membangun sistem kemamputelusuran TBS dari tingkat pabrik, perkebunan, hingga petani (mill level, plantation level, farmer level). Target traceability 100% diterapkan bertahap dengan verifikasi independen. Data traceability tersedia untuk keperluan audit sertifikasi ISPO, ISCC, dan INS.

Traceability
Kebijakan 16

Mutu Produk CPO dan Palm Kernel

Produk CPO dan Palm Kernel diproduksi sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan (FFA ≤ 3,5%, M&I ≤ 0,5%, DOBI ≥ 2,5 untuk CPO; kadar minyak ≥ 46% untuk PK). Sistem pengendalian mutu menggunakan siklus PDCA (Plan-Do-Check-Act) dengan inspeksi laboratorium pada setiap tahap produksi.

Mutu Produk