Komitmen kami terhadap masyarakat, transparansi, dan tanggung jawab sosial yang berkelanjutan — sebagai bagian dari nilai inti PT. Sebanga Multi Sawit.
PT. SMS menjalankan program tanggung jawab sosial secara terstruktur sesuai Kebijakan Tanggung Jawab Sosial dan Pengembangan Masyarakat.
Pemberdayaan petani mandiri, KUD, dan kelompok tani melalui program plasma dan kemitraan. Petani mitra mendapatkan kepastian harga TBS sesuai ketetapan Dinas Perkebunan, pendampingan teknis budidaya, dan akses program land application POME untuk meningkatkan kesuburan lahan.
Program dukungan pendidikan bagi anak-anak karyawan dan masyarakat sekitar wilayah operasional PKS. Kami mendorong peningkatan akses pendidikan sebagai investasi jangka panjang bagi generasi penerus masyarakat Mandau, Bengkalis.
Kontribusi pembangunan infrastruktur di lingkungan sekitar pabrik, termasuk jalan akses, fasilitas umum, dan sarana peribadatan. Program ini dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah dengan tokoh masyarakat dan kepala desa setempat.
Prioritas rekrutmen tenaga kerja lokal dari Kecamatan Mandau dan sekitarnya. Kami juga mendukung usaha kecil lokal sebagai pemasok barang dan jasa operasional, serta melibatkan koperasi masyarakat dalam rantai pasokan.
Pemanfaatan POME dan TKKS (Tandan Kosong Kelapa Sawit) melalui program land application kepada petani mitra sebagai pupuk organik cair. Program ini mengurangi ketergantungan petani pada pupuk kimia sekaligus mendukung pertanian ramah lingkungan.
Seluruh karyawan PT. SMS terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Upah yang dibayarkan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkalis, disertai tunjangan dan fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh kebijakan sosial perusahaan berlandaskan pada norma HAM internasional, termasuk Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGP).
Rekrutmen, penilaian kinerja, dan promosi dilakukan tanpa diskriminasi atas dasar agama, suku, jenis kelamin, atau latar belakang lainnya.
PT. SMS berkomitmen penuh pada larangan mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun dalam seluruh kegiatan operasional dan rantai pasokan.
Tidak ada bentuk kerja paksa, perbudakan, atau perdagangan manusia. Seluruh hubungan kerja bersifat sukarela dengan kontrak yang jelas dan transparan.
Karyawan memiliki hak penuh untuk berserikat dan melakukan perundingan bersama (collective bargaining) sesuai peraturan ketenagakerjaan Indonesia.
Menghormati hak masyarakat adat dan lokal melalui prinsip PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan / FPIC) sesuai UNDRIP.
Kebijakan zero tolerance terhadap suap dan korupsi dalam seluruh transaksi bisnis. Pelaporan pelanggaran dapat dilakukan melalui jalur pengaduan rahasia.
Kami menyediakan saluran pengaduan yang dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan — karyawan, petani mitra, masyarakat sekitar, maupun pihak lain.
Setiap pengaduan ditangani secara rahasia, adil, dan tepat waktu sesuai komitmen perusahaan.
Kirimkan laporan melalui email, telepon, atau surat tertulis. Pengaduan dapat disampaikan secara anonim jika diinginkan.
Setiap pengaduan yang masuk akan diregistrasi dan mendapatkan nomor tanda terima dalam waktu 1×24 jam kerja.
Tim yang berwenang melakukan investigasi menyeluruh atas pengaduan yang diterima dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Hasil investigasi dikomunikasikan kepada pelapor dan tindak lanjut yang diperlukan segera dilaksanakan.
Kami terbuka untuk kemitraan, pertanyaan publik, dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Hubungi tim kami.